Menyimak berita mengenai narkoba tentu membuat kita tergerak untuk mencari tahu segala sesuatu tentangnya, selain ekstasi, ganja, dan zat katinon yang sudah dijelaskan di artikel sebelumnya. Apa saja jenis-jenis barang haram tersebut? Apa pula efek-efeknya terhadap tubuh?
Definisi narkoba
Dari asal katanya, Narkoba berarti NARkotika, psiKOtropika dan Bahan/zat Adiktif. Sedangkan menurut badan kesehatan dunia, WHO, narkoba adalah semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukkan ke dalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis. Di sini tidak termasuk makanan, air, dan oksigen yang dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal.
Definisi narkotika sendiri adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika adalah zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Adapun zat adiktif adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik.
Dari definisi narkoba di atas, para ahli menggolongkan narkoba ini menjadi tiga golongan besar berdasarkan efeknya terhadap susunan saraf pusat. Golongan ini antara lain stimulan, depresan, dan halusinogen.
Depresan
Depresan adalah obat-obatan yang fungsinya menghambat dan memperlambat kerja sistem saraf pusat. Obat-obatan jenis ini banyak digunakan di dunia kedokteran secara luas. Akan tetapi dalam lingkup di luar dunia medis, depresan merupakan barang ilegal (kecuali alkohol). Contoh depresan misalnya saja adalah alkohol, opiat, kanabis/ganja, barbiturat, tranquilliser, dan solven/inhalan.
Efek penggunaan depresan di antaranya adalah mengantuk, tenang, denyut jantung menurun, tidur, koma, hingga meninggal. Semua tergantung pada dosis yang dipakai. Dosis yang besar bisa mengakibatkan kematian. Semua bentuk depresan ini sangat bersifat adiktif.
Alkohol dalam dunia kedokteran dikenal sebagai etil alkohol. Meskipun alkohol merupakan jenis depresan yang legal, penyalahgunaan alkohol tetap merupakan hal yang ilegal. Karena itulah, distribusi dan penjualan alkohol, terutama pada minuman-minuman keras sangat diatur. Akibat konsumsinya yang tidak dapat diduga (seperti menyetir ugal-ugalan dan akhirnya menimbulkan korban) menjadi dasar dari pengaturan distribusi dan penjualan alkohol ini.
Akibat lain yang didapat jika mengonsumsi alkohol di antaranya adalah gangguan sistem pencernaan (maag dan pola makan terganggu), gangguan hati (cirrhosis hati, kanker, dan perlemakan hati), kerusakan otak (sering berhalusinasi dan daya ingat menurun), gangguan saraf tepi (numbness dan tremor), serta gangguan organ tubuh lain (kerusakan pankreas, jantung, paru-paru, dan menurunnya kemampuan seksual).
Tak jauh beda dengan alkohol, depresan jenis-jenis yang lain pun sama. Distribusi dan penggunaannya sangat dijaga ketat. Penggunaan di luar jalur medis merupakan hal yang ilegal. Tentu saja karena efeknya yang tidak dapat diprediksi dan merusak sistem saraf pusat.
Halusinogen
Halusinogen adalah obat-obatan atau barang-barang yang bisa memicu halusinasi. Ganja, LSD (Lysergic acid diethylamide), PCP (Phencyclidine), dan juga ketamin merupakan contoh narkoba yang bisa menyebabkan halusinasi. Dengan mengonsumsi obat atau barang-barang tersebut, orang yang asalnya normal akan mengalami gejala halusinasi seperti mendengar suara-suara aneh, melihat penampakan, merasakan bagian tubuh yang bergerak sendiri tanpa digerakkan secara sadar, serta membaui sesuatu yang sebenarnya tidak ada.
Efek halusinasi akibat halusinogen pada setiap orang itu bervariasi tergantung pada ketahanan, kesehatan, berat badan, jumlah halusinogen, hingga pemakaian dengan obat/benda lain yang dikonsumsinya.
Tak ada level aman dalam penggunaan halusinogen ini. Jumlah yang sangat banyak bisa mengakibatkan kematian. Akan tetapi kasus kematian akibat halusinogen yang biasanya terjadi bukan kematian akibat overdosis, tetapi lebih kepada stres dan depresi parah akibat halusinasi pada pengguna yang berujung dengan bunuh diri atau kecelakaan akibat kenekadan. Seperti misalnya tertabrak mobil atau tabrakan mobil saat sedang berhalusinasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar di blog saya. Maaf, karena semakin banyak SPAM, saya moderasi dulu komentarnya. Insya Allah, saya akan berkunjung balik ke blog teman-teman juga. Hatur tengkyu. :)