23.4.16

Pajak di Dalam Pembelian Apartemen


Sebagai warga negara yang baik, biaya yang harus Anda keluarkan setelah membeli apartemen adalah membayar pajak. Pajak sendiri merupakan salah satu elemen penting yang harus diperhatikan dan dibayar agar Anda dapat terhindar dari tax evasion. Apa itu Tax evasion? Tax evasion adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diakibatkan oleh kekeliruan dalam menentukan dasar perhitungan biaya pajak yang berlaku dalam properti, termasuk apartemen. Oleh karena itu penjual dan pembeli yang terlibat dalam bisnis properti seperti apartemen, harus benar-benar mengetahui macam-macam pajak yang terkait di dalam jual apartemen tersebut. Apa sajakah macam-macam pajak itu?

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Biaya pajak ini berlaku untuk produk properti yang berkelas mewah, salah satunya yaitu apartemen, dengan tarif sebesar 20%. Perlu diingat bahwa pajak ini hanya dikenakan untuk properti mewah yang dijual oleh pihak developer. Artinya apabila properti mewah tersebut dijual secara perseorangan, maka ppnbm tidak diberlakukan. Jadi Anda tidak perlu membayar PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah saat Anda membeli properti mewah tersebut dari perseorangan.

AJB, BBN dan, Pertelaan 
Biaya pajak tersebut merupakan satu paket dalam membeli sebuah apartemen. Besarnya kurang lebih 1% dari harga beli apartemen tersebut. Jadi apabila harga dari jual apartemen sebesar 200 juta rupiah maka biaya yang harus dikeluarkan untuk ketiga item tersebut adalah 2 juta rupiah.

BPHTB 
Biaya pajak BPHTB ini dikenakan terhadap semua transaksi apartemen, baik baru maupun lama yang dibeli dari agen developper maupun perseorangan. Besarnya yaitu 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Biaya pajak ini dikenakan atas kegiatan penjualan bangunan, salah satunya yaitu apartemen. Biaya PPN diberlakukan pada saat pembayaran uang muka maupun pada saat pelunasan pembelian. PPN akan dikenakan kepada pembeli yang dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalah pengusaha kena pajak. Yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut adalah nilai transaksi yang sebenarnya. Namun apabila transaksi tersebut dibawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut.

Nah itulah macam-macam pajak yang terlibat di dalam pembelian apartemen. Pastikan Anda mengenalnya dengan baik supaya uang pajak yang Anda keluarkan sesuai dengen ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar di blog saya. Maaf, karena semakin banyak SPAM, saya moderasi dulu komentarnya. Insya Allah, saya akan berkunjung balik ke blog teman-teman juga. Hatur tengkyu. :)