Credit |
Penggunaan obat-obatan yang sekarang dikategorikan sebagai narkoba sebenarnya sudah lama diketahui. Di zaman Romawi kuno, Hypocrates bahkan sudah memakai opium sebagai obat tidur. Di abad ke-15, bangsa Indian juga menggunakan opium di dalam upacara ritual. Di Indonesia sendiri, zat-zat yang termasuk psikotropika sudah masuk di abad ke-17 yang diperkenalkan oleh Belanda.
Narkoba di dunia medis merupakan barang yang legal. Hal ini karena barang-barang tersebut digunakan untuk keperluan penenang, penahan rasa sakit, anestesi, hingga obat untuk penyakit tertentu. Akan tetapi karena banyak digunakan di luar dunia medis, pemakaian barang-barang ini disebut sebagai penyalahgunaan.
Adalah Horace Wells, seorang pria berkebangsaan Inggris yang menjadi dokter pertama, tepatnya dokter gigi pertama di dunia yang menggunakan ‘narkoba’ sebagai zat anastesi atau zat pembius guna menghilangkan rasa sakit ketika dilakukan pembedahan jaringan tubuh. Berkat jasa beliau, kini kita bisa melakukan bedah operasi jaringan dan organ tubuh tanpa rasa sakit.