Beberapa waktu yang lalu, saat mulai digembar-gemborkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), saya sempat dilanda ketakutan. Lebih tepatnya parno. Bagaimana tidak, menurut saya, undang-undang ini sangat menakutkan. Segala sesuatu yang saya lakukan di dunia maya, kok rasanya bisa berujung pada tindakan pelaporan. Dan sanksinya, tak kalah menakutkan juga. Dari mulai denda dengan jumlah fantastis hingga hukuman pidana. Jadinya, sejak saat itu, saya banyak berpikir sebelum posting atau komentar apa pun di dunia maya.