13.10.13

Horace Wells, Dokter Pertama Pengguna Zat Anestesi (1815-1848)

Credit
Penggunaan obat-obatan yang sekarang dikategorikan sebagai narkoba sebenarnya sudah lama diketahui. Di zaman Romawi kuno, Hypocrates bahkan sudah memakai opium sebagai obat tidur. Di abad ke-15, bangsa Indian juga menggunakan opium di dalam upacara ritual. Di Indonesia sendiri, zat-zat yang termasuk psikotropika sudah masuk di abad ke-17 yang diperkenalkan oleh Belanda.

Narkoba di dunia medis merupakan barang yang legal. Hal ini karena barang-barang tersebut digunakan untuk keperluan penenang, penahan rasa sakit, anestesi, hingga obat untuk penyakit tertentu. Akan tetapi karena banyak digunakan di luar dunia medis, pemakaian barang-barang ini disebut sebagai penyalahgunaan.

Adalah Horace Wells, seorang pria berkebangsaan Inggris yang menjadi dokter pertama, tepatnya dokter gigi pertama di dunia yang menggunakan ‘narkoba’ sebagai zat anastesi atau zat pembius guna menghilangkan rasa sakit ketika dilakukan pembedahan jaringan tubuh. Berkat jasa beliau, kini kita bisa melakukan bedah operasi jaringan dan organ tubuh tanpa rasa sakit.

12.10.13

Jenis-jenis Narkoba Selain Golongan Stimulan

Menyimak berita mengenai narkoba tentu membuat kita tergerak untuk mencari tahu segala sesuatu tentangnya, selain ekstasi, ganja, dan zat katinon yang sudah dijelaskan di artikel sebelumnya. Apa saja jenis-jenis barang haram tersebut? Apa pula efek-efeknya terhadap tubuh? 

Definisi narkoba
Dari asal katanya, Narkoba berarti NARkotika, psiKOtropika dan Bahan/zat Adiktif. Sedangkan menurut badan kesehatan dunia, WHO, narkoba adalah semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukkan ke dalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis. Di sini tidak termasuk makanan, air, dan oksigen yang dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal.

Definisi narkotika sendiri adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika adalah zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Adapun zat adiktif adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. 

Dari definisi narkoba di atas, para ahli menggolongkan narkoba ini menjadi tiga golongan besar berdasarkan efeknya terhadap susunan saraf pusat. Golongan ini antara lain stimulan, depresan, dan halusinogen.

Narkoba, Barang Haram yang Melenakan

Beberapa waktu yang lalu, kita dihebohkan dengan sebuah berita yang menguasai media massa. Sebenarnya bukan hal yang baru, akan tetapi karena pelakunya ‘tidak biasa’, kasus ini menjadi luar biasa. Ya, berita itu adalah berita tentang penggerebekan artis-artis ibu kota yang sedang pesta narkoba. Ganja, ekstasi, dan sebuah narkoba jenis baru (katinon) konon terlibat di dalam penggerebekan ini.

Pesta narkoba tentu saja merupakan hal yang ilegal. Jangankan dilakukan secara bersama-sama, sendirian mengonsumsi narkoba saja sudah dilarang. Seperti apakah narkoba yang dikonsumsi para artis ibu kota tersebut? Apa efek dari narkoba-narkoba tersebut sehingga penggunaannya dilarang? Berikut ini uraiannya.